Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -15 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam praktik investasi fiktif serta melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut, berinisial ZM dan ZY, ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI, diduga melakukan kegiatan ilegal dengan perusahaan fiktif tersebut. Sedangkan ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, juga terlibat dalam penipuan dengan perusahaan palsu yang mereka dirikan. Setelah pengecekan lebih lanjut, keduanya, PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif. Kedua pelaku ini akan segera dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok, karena telah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan dan merugikan pihak lain serta menjaga ketertiban di Indonesia.

Source link