Proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut dengan pemeriksaan sebanyak 49 saksi oleh Kepolisian, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Dalam pemeriksaan ini, saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat kejadian tersebut telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak terlapor. Objek perkara ini bermula dari fitnah yang disebarkan melalui media sosial terhadap Jokowi, yang diduga memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, dan lembar pengesahannya.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan untuk memastikan keaslian ijazah yang dimiliki oleh Presiden. Hal ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta dalam tahap penyelidikan, dimana klarifikasi dilakukan ke SMA Negeri di Surakarta serta sebuah universitas di Yogyakarta. Selain itu, semua laporan terkait kasus ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya, termasuk enam laporan polisi yang terkait dengan tuduhan ijazah palsu.
Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, di mana dua laporan polisi ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara empat laporan lainnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Depok. Penggabungan semua laporan tersebut dilakukan di Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses hukum dan kebenaran tuduhan ijazah palsu Jokowi akan terus diusut hingga tuntas, untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.