Imigrasi Jaksel amankan WNA Bangladesh tanpa cap resmi

by -13 Views

Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang dikenal sebagai MJU karena telah masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Menurut keterangan dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, MJU diketahui tiba di Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah menaiki kapal nelayan dari Malaysia tanpa tiket bersama dengan sekitar 40 penumpang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). MJU membayar sejumlah uang kepada seseorang sebesar 3.000 ringgit Malaysia untuk dapat menumpangi kapal tersebut.

Tujuan sebenarnya dari MJU adalah untuk bekerja di Australia namun dia malah diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Setelah menyadari dirinya berada di Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring menuju Kota Medan dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota. Dalam upaya mencari perlindungan, MJU menghubungi Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta dan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kenampakan ini melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena MJU telah dengan sengaja masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan memberlakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan WNA yang mencurigakan melalui kanal resmi yang tersedia.

Dengan mengikuti Pedoman SEO, articel ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat sekaligus mematuhi aturan yang berlaku dalam SEO.

Source link