Mantan Dosen Kampus Unijaya Bontang Terus Berjuang untuk Hak Mereka

by -14 Views

Meski Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang telah resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemenristek), tuntutan sejumlah mantan dosen untuk pemenuhan hak-hak tertunggak oleh pihak yayasan terus berlanjut. Lima mantan dosen Unijaya sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Bilher Hutahaean, mantan rektor; Raidon Hutahaean, mantan Wakil Rektor I; Martopan Abdullah, mantan Wakil Rektor II; Bachnur Effendi, mantan Wakil Rektor III; dan Rosianton Herlambang, dosen di Fakultas Hukum. Dortaty Simanjuntak adalah kuasa hukum kelima dosen tersebut. Kasasi dilakukan setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Diharapkan kasasi ini membawa mereka mendapatkan kembali hak-hak yang selama ini tertunggak.

Unijaya ditutup berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia nomor 442/B/O/2025. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemenristek RI meminta yayasan mendata mahasiswa yang ingin dialihkan ke perguruan tinggi lain. Pemkot Bontang juga akan memfasilitasi kepindahan para mahasiswa, termasuk melakukan kerja sama dengan Universitas Langlang Buana di Bandung. Mahasiswa tingkat akhir sedang diupayakan untuk dipindahkan ke universitas terdekat di Samarinda guna mengikuti yudisium.

Bilher, mantan Rektor Unijaya, menyampaikan keprihatinannya atas penutupan kampus tempat mereka dulu mengajar. Ia menyoroti nasib para dosen dan mahasiswa yang menjadi korban. Para dosen kehilangan pekerjaan dan masih menunggu hak mereka, sementara mahasiswa terhenti dalam perjuangan mendapatkan ijazah.’)”>**Source Link**.

Source link