Pemprov Kaltim akan melaksanakan Operasi Penegakan Hukum terhadap truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai 14 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan respons terhadap target Indonesia Zero ODOL tahun 2026 dari pemerintah pusat. Saat ini, Dishub Kaltim sedang melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan operator angkutan, yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Setelahnya, tahap pembinaan akan digelar dari 1 sampai 13 Juli 2025 sebelum dilanjutkan dengan Operasi Patuh yang akan berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menyoroti berbagai kerugian yang disebabkan oleh truk ODOL, termasuk kerusakan jalan, risiko kecelakaan, boros BBM, dan usia kendaraan yang pendek. Menurut Irhamsyah, biaya perbaikan jalan akibat truk ODOL sangat besar setiap tahunnya. Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung program nasional Zero ODOL 2026. Irhamsyah mendorong seluruh pelaku usaha angkutan barang, sopir truk, dan masyarakat umum untuk segera menyesuaikan armada sesuai standar teknis demi keselamatan dan keberlanjutan.
Penindakan Truk ODOL di Kaltim Mulai Juli: Berita Terbaru
