DPRD Kaltim (Kalimantan Timur) telah menyelesaikan revisi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun 2025 pada Senin (23/6/2025). Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga legislatif di mata publik. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa penyempurnaan dokumen etik ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Menurutnya, menjaga kehormatan, marwah, dan kredibilitas bukan hanya simbol, tapi juga amanat yang harus dipertahankan secara konsisten. Pembaruan kode etik ini merujuk pada peraturan yang ada, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
Revisi dilakukan untuk memperkuat dasar hukum, memperjelas batasan sikap, serta menetapkan standar perilaku anggota dewan dengan tegas. Selain itu, revisi juga menekankan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan. Prosedur Tata Beracara BK juga disederhanakan, termasuk penanganan aduan masyarakat yang akan dilakukan lebih cepat dan diperkenalkannya mekanisme mediasi sebelum tahap investigasi. Meskipun menekankan ketegasan, proses etik tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan hak pembelaan bagi anggota dewan.
DPRD Kaltim berharap agar dokumen revisi ini segera ditetapkan sebagai Peraturan DPRD untuk memperkuat posisi hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan internal. Dengan rampungnya revisi ini, DPRD Kaltim berusaha memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Komitmen mereka adalah menjaga kehormatan lembaga tanpa kompromi, namun tetap menjunjung tinggi keadilan sebagai prinsip utama.