Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, kembali menegaskan keputusannya terkait aktivitas angkutan tambang batu bara. Menurutnya, perusahaan tambang tidak boleh menggunakan jalan umum karena undang-undang melarangnya. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat di wilayah Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, yang merasa terganggu dengan lalu lintas truk tambang di jalan raya. Gubernur Kaltim telah merumuskan solusi dengan perusahaan pemegang izin tambang, dimana angkutan batu bara akan dialihkan ke jalan hauling khusus. Salah satunya adalah rencana jalan hauling sepanjang 143 kilometer yang diusulkan oleh PT Tabalong Prima Resources. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menuntut pemegang izin untuk menggunakan jalan khusus. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Meskipun ada pengecualian dalam kondisi tertentu, namun aturan ini hanya bersifat sementara sampai jalan hauling selesai dibangun. Gubernur Kaltim menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi keselamatan masyarakat, bahkan dalam konteks aktivitas tambang yang berpengaruh pada ekonomi. Ia berkoordinasi dengan kepolisian dan inspektur tambang untuk memastikan penerapan aturan ini. Gubernur Harum berharap seluruh perusahaan tambang akan mematuhi aturan demi menjaga keselamatan warga dan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan nyawa masyarakat.
Gubernur Kaltim Meminta Tambang Gunakan Jalan Khusus
