Praktik jual beli akun dan penyalahgunaan data pribadi dalam dunia digital semakin mengkhawatirkan di tengah pertumbuhan cepat industri kripto. Salah satu modus yang sering ditemui adalah penjualan akun yang sudah terverifikasi (KYC) di media sosial serta penggunaan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital, termasuk platform kripto. Kasus peretasan juga semakin meningkat, dimana deposit saldo ke platform exchange kripto dari akun e-wallet yang diretas menjadi sorotan. Phishing melalui pesan instan juga menjadi perhatian serius di tengah pertumbuhan industri fintech dan kripto yang pesat.
Pelaku kejahatan memanfaatkan celah keamanan serta rendahnya literasi digital pengguna untuk menyamar sebagai institusi resmi dan menyebar tautan berisi malware atau situs palsu guna mencuri data pribadi dan akses ke akun pengguna. Data dari layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga 2024, terdapat sekitar 572.000 laporan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), dimana 528.415 di antaranya adalah kasus penipuan transaksi online. Modus yang digunakan terus berkembang namun sebagian besar masih fokus pada penyalahgunaan identitas, akun palsu, serta pengelabuan pengguna melalui tautan phishing.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menekankan bahwa tren ini harus disikapi dengan serius oleh semua pihak. Ia menegaskan pentingnya peningkatan sistem keamanan serta edukasi kepada masyarakat untuk melawan praktik ilegal tersebut. Tokocrypto berkomitmen untuk memperkuat perlindungan pengguna dan bekerjasama lintas sektor dalam memberantas kegiatan ilegal seperti jual-beli akun KYC di media sosial yang meresahkan. Aktivitas jual-beli akun yang diperlakukan secara ilegal membawa risiko besar, baik pada individu maupun ekosistem secara keseluruhan, seperti penipuan, pencucian uang, dan kejahatan digital lainnya.