Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Mereka menegaskan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur yang sah. Selain itu, pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah dan tidak merubah pemilik, batas-batas bidang tanah, maupun luas tanah.
Persidangan mencoba menyelesaikan hal terkait surat tugas pengukuran yang diproduksi oleh BPN Kota Jakarta Utara yang menjadi objek perkara. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pembelaan dari tim kuasa hukum Tony Surjana di sidang berikutnya. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat yang diduga mengandung keterangan palsu. Hingga saat ini, pihak berwenang sedang memproses persidangan dengan seksama untuk menentukan keputusan selanjutnya terkait kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah.