Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan pentingnya langkah ini dan menyebut klarifikasi harus dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian. Ade juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, menyoroti progres pemeriksaan yang cukup bagus sebelumnya.
Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang merupakan relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, menjelaskan bahwa klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI telah dilakukan. Para advokat Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini menjadi sorotan publik dan memicu desakan untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak terkait berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak menunggu langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dengan segera.