Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan inisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini melibatkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dikenal sebagai curat dengan ancaman pidana tujuh tahun. Kejadian berawal ketika korban, yang merupakan seorang pekerja, memarkirkan sepeda motor Honda Vario-nya yang terkunci di pinggir jalan dekat tempat kerjanya. Namun, kedua pelaku datang dan mencoba membawa kabur motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Korban berhasil memergoki aksi mereka dan meneriaki pelaku, sehingga warga sekitar dapat mengejar dan menangkap kedua pelaku. Meskipun massa geram, petugas kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku guna mencegah eskalasi lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek. Kasus ini adalah contoh nyata dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pencurian di Jakarta Barat.
Pencuri Motor di Jakarta Barat Berisiko 7 Tahun Penjara
