Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik pemberian hadiah kepada guru saat momen kenaikan kelas. Menurut KPK, kegiatan ini sebenarnya masuk dalam kategori gratifikasi, bukan sebagai bentuk penghargaan atau rezeki yang wajar seperti yang masih dianggap oleh sebagian guru dan dosen, serta kepala sekolah dan rektor. Wawan Wardiana dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK menegaskan pentingnya membedakan antara rezeki dan gratifikasi dalam hal ini. Ia menekankan bahwa keterlibatan semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga media, sangat diperlukan dalam mengubah persepsi dan kebiasaan yang sudah mengakar terkait hal ini.
Menurut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK, sebanyak 449.865 responden dari berbagai kalangan melibatkan diri dalam survei tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa masih banyak sekolah yang membiarkan orang tua memberi hadiah kepada guru, terutama saat momen khusus seperti hari raya atau kenaikan kelas. KPK menekankan bahwa praktik gratifikasi ini tidak sesuai dengan budaya saling menghormati dan dapat berdampak buruk terhadap penilaian guru terhadap murid. Sebagai gantinya, KPK mendorong untuk menyampaikan rasa terima kasih dengan kata-kata atau kartu buatan anak sendiri agar lebih bermakna dan tidak melanggar hukum.
KPK terus melakukan sosialisasi mengenai isu ini baik melalui jalur formal maupun non-formal, melibatkan berbagai pihak termasuk sekolah dan instansi pemerintah daerah. Harapannya, dunia pendidikan bisa menjadi contoh integritas karena dari situlah generasi masa depan bangsa akan lahir.