Curi Lampu Papan Iklan Jakbar: Ancaman Hukuman 7 Tahun

by -10 Views

Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial SS menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus pencurian lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku tersebut telah ditangkap oleh polisi dan didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, yang menjelaskan bahwa pelaku menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong untuk mencuri lampu billboard pada tanggal 4 Juni lalu. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah seorang teknisi menemukan lampu-lampu billboard hilang dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Polisi kemudian segera bertindak dan menemukan pelaku sedang berada di atas papan billboard. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus pencurian yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian di Jakarta Barat.

Source link