Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan penggerebekan terhadap empat pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Blok M. Tindakan ini dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (perda) dan menciptakan ketertiban di masyarakat. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan satu PSK pada malam Jumat, dua PSK pada malam Sabtu, dan satu PSK pada malam Minggu. Para PSK tersebut biasanya beroperasi di sekitar Jalan Falatehan atau di sebelah Terminal Blok M.
Penindakan ini dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru setelah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial. Saat penggerebekan dilakukan, petugas belum berhasil menangkap muncikari di lokasi tersebut. Meskipun begitu, Nanto menegaskan bahwa kebanyakan PSK yang ditangkap adalah mandiri dan tidak ada muncikari yang turut tertangkap. PSK yang berhasil dibekuk akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan oleh Suku Dinas Sosial setempat.
Satpol PP Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Tindakan ini juga sebagai bentuk upaya dalam menekan praktek prostitusi yang meresahkan masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menegakkan hukum dan peraturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga Jakarta Selatan.