Dua pencuri sepeda motor UM (28) dan DM (22) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) saat korban Lukas berada di rumah sakit. Informasi dibawa oleh ART bahwa sepeda motornya hilang dari depan rumah. Setelah melihat rekaman CCTV, korban mengidentifikasi dua pelaku yang membawa kabur motornya. Dengan bantuan rekaman dan bantuan polisi, kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Mereka tidak melawan penangkapan dan barang bukti berhasil disita. Tindakan kriminal seperti ini harus ditindak tegas untuk memastikan keamanan masyarakat.
Pelaku Pencurian Motor di Jakarta Barat Bisa Dihukum 7 Tahun Penjara
