Ditlantas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM pada Minggu. Layanan tersebut tersedia dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP, serta fotokopi masing-masing. Selama di lokasi, pemohon akan mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, pemohon perlu membayar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, termasuk tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru. Dengan adanya layanan ini, warga di Jakarta dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.
SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Jakarta Setiap Minggu
