Balikpapan, kota yang penuh aktivitas, dengan jalanan yang semakin padat setiap harinya. Namun, ada satu hal yang terlewatkan di tengah kesibukan kota ini, yaitu belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang gudang. Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, mengakui pentingnya regulasi tersebut dalam keterangan resminya pada 8 Juni 2025 saat menghadiri forum dialog bersama mahasiswa.
Bagus menyadari bahwa keberadaan gudang yang tidak teratur dapat menjadi penyebab kemacetan di kota. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memiliki Perda penataan pergudangan agar lokasi gudang dapat ditempatkan di luar area kota, sehingga tidak mengganggu mobilitas warga. Dengan pertumbuhan pesat Balikpapan dan peningkatan aktivitas logistik sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), peran gudang menjadi semakin sentral dalam rantai distribusi.
Bagus menegaskan bahwa gudang bukan hanya tempat penyimpanan barang, melainkan simpul utama dalam distribusi barang dari produsen ke konsumen. Untuk itu, penataan gudang harus terencana dengan baik, terintegrasi, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas kota. Selain itu, penataan gudang juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wawali Balikpapan juga menginginkan keterlibatan pelaku usaha, distributor, dan pemilik gudang dalam proses penataan tersebut agar kebijakan yang dibuat dapat berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya memiliki Perda yang mendukung ketertiban dan efisiensi sebagai langkah awal untuk menghadapi kemacetan dan masalah aktivitas di masa depan. Dengan demikian, gudang tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan barang, tetapi juga sebagai bagian penting dari infrastruktur distribusi yang tertata dengan baik.