Hampir satu kilogram sabu dimusnahkan oleh Polda Kaltim di Samarinda Ulu. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba. Barang bukti yang disita dari satu kasus dengan tersangka BA, laki-laki, sebanyak 990 gram, di mana 5 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan 5 gram lainnya untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dihancurkan dengan menggunakan blender dan dibuang ke kloset dengan pengawasan ketat. Penegakan hukum terhadap kasus narkoba sangat ditekankan oleh Polda Kaltim, mereka terus gencar melakukan operasi rutin dan mengawasi jaringan narkoba. Masyarakat juga sangat diharapkan untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba ke polisi terdekat. Tersangka BA saat ini menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.pesan yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, dalam pemusnahan ini adalah agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti, semuanya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjadi kunci Kalimantan Timur bersih dari narkoba.
Polda Kaltim Musnahkan Nyaris 1 Kg Sabu di Samarinda Ulu
