Peristiwa Gadai Tanpa Izin: Enam Unit Mobil Rental Disita di Bekasi

by -16 Views

Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini menyebabkan pengusaha rental mengalami kerugian besar. Pelaku penggelapan, yang dikenal dengan inisial MNE dan SEM, telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Blumbang, Jaksel dan Bojong Menteng, Bekasi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, kedua pelaku mengaku membutuhkan kendaraan operasional untuk bisnis yang mereka jalankan. Salah satu pelaku menyewa enam unit mobil milik korban, termasuk Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Innova Reborn, dan Alphard. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan tanpa izin korban, dan uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp5 miliar akibat perbuatan pelaku. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan yang belum berpindah tangan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan dan polisi terus mencari barang bukti lain terkait kasus ini.

Source link