Pemakzulan: Pengertian dan Penerapan di Indonesia

by -19 Views

Pengertian pemakzulan adalah kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dalam konteks kerajaan, pemakzulan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya. Proses pemakzulan terhadap presiden diartikan sebagai suatu prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya. Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat. Mekanisme pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme tertentu, dimulai dari penyampaian pendapat oleh minimal 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diakhiri dengan pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setiap tahapan memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Source link