Pemakzulan presiden dan wakil presiden bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui prosedur hukum yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada mekanisme yang ketat dan berlapis untuk pemakzulan, mulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Tujuan dari proses ini adalah untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau ketentuan konstitusi.
Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945 mencakup beberapa tahapan penting. DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Jika MK menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terbukti, DPR akan menggelar sidang paripurna guna meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR. MPR selanjutnya akan mengambil keputusan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.
Selama proses pemakzulan, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR. Hal ini menunjukkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat. Dengan demikian, mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia dirancang untuk memastikan adanya keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.