Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk membahas rencana pengalihan jalan nasional yang akan digunakan untuk kegiatan operasi produksi batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh bersama anggota Komisi III lainnya. Mereka bertemu langsung dengan Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih, untuk menjelaskan keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas negara oleh perusahaan tambang batu bara.
Abdulloh menyatakan bahwa banyak keluhan masyarakat, terutama warga Kutim, terkait penggunaan infrastruktur milik negara oleh perusahaan tambang. Salah satu sorotan adalah penggunaan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer oleh PT KPC untuk operasional tambang. Meskipun PT KPC telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan baru sebagai pengganti jalan negara yang digunakan, proses pengalihan tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.
Marheni Rumiasih dari DJKN menjelaskan bahwa proses pengalihan aset masih dalam tahap verifikasi dan penilaian, dan belum mencapai tahap persetujuan resmi. Komisi III DPRD Kaltim berharap agar proses pengalihan jalan nasional dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat, dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil.