Korban dan pelaku pencurian sebuah laptop di bus Transjakarta mengakhiri perselisihan mereka melalui restorative justice. Kasus tersebut diselesaikan dengan damai setelah pelapor bersedia untuk menjalani proses restoratif, di mana kerugian korban sudah tergantikan. Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa tas dan laptop beserta isinya masih utuh dan berada di tangan pelaku. Pelaku juga sudah menyerahkan tas berisi laptop tersebut kepada korban setelah dicek keabsahannya.
Menurut Bima, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda niat untuk memanfaatkan laptop tersebut untuk keuntungan pribadi. Dengan ini, pihak kepolisian berupaya memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali ke keluarganya, mengingat dia adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki seorang anak berusia dua tahun. Korban juga telah mencabut laporannya terhadap pelaku, sehingga kasus ini dianggap selesai.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah berhasil menangkap pelaku, seorang wanita berinisial M, yang melakukan pencurian laptop di bus Transjakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/4) saat korban sedang menggunakan bus Feeder Transjakarta Rute 1Q Rempoa-Blok M. Kasus ini akhirnya diselesaikan dengan baik setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice.