Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini telah menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Pemprov Kaltim. Dengan peraturan baru ini, seluruh perangkat daerah di wilayah tersebut diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
Peraturan Gubernur ini tidak hanya mengubah dokumen regulasi yang diterapkan sebelumnya, tetapi juga memperkuat pijakan hukum terkait pelayanan publik. Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi, menjelaskan bahwa kode etik ini tidak hanya mengatur perilaku ASN, tetapi juga etika dalam memberikan pelayanan publik. Terdapat prinsip reward and punishment dalam kode etik ini.
Selain itu, evaluasi pelayanan publik di Kaltim sekarang tidak hanya menyasar tiga unit utama seperti sebelumnya, tetapi juga mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi ini akan mengacu pada pedoman penilaian pelayanan publik secara nasional dan indeks pelayanan publik telah menjadi bagian penting dalam dokumen RPJPD dan RPJMD Kaltim.
Pergub Nomor 8 Tahun 2025 juga menekankan nilai-nilai etika, integritas, dan kepuasan masyarakat sebagai tujuan utama. ASN diharapkan untuk tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga sikap dan perilaku yang mencerminkan pelayanan publik yang beradab. Ini merupakan langkah serius Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta berorientasi pada masyarakat.