Di Indonesia, penggunaan ganja merupakan pelanggaran hukum yang sangat ketat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengkategorikan ganja sebagai narkotika Golongan I, yang berarti bahwa siapa pun yang terlibat dalam pemilikian, peredaran, atau produksi ganja bisa menghadapi hukuman yang sangat berat, bahkan hukuman mati. Pasal-pasal dalam UU Narkotika secara rinci mengatur hukuman bagi para pengedar ganja di Indonesia, seperti Pasal 111 yang menetapkan hukuman bagi kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman. Orang yang terlibat dalam menanam, memiliki, atau menyimpan ganja tanpa izin bisa dihukum dengan penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Selain itu, jika jumlah ganja yang dimiliki melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup. Pasal 115 mengatur hukuman bagi tindakan membawa atau mengangkut ganja, dimana pelaku bisa dihukum dengan penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar, dengan peningkatan hukuman jika jumlah ganja yang dibawa melebihi ketentuan. UU Narkotika juga memberikan ancaman hukuman mati bagi pengedar narkotika Golongan I dan II, termasuk ganja, tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah ganja yang terlibat. Pemerintah Indonesia menjalankan langkah tegas ini sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan ganja.
Jerat Hukuman Mati Bagi Pengedar Ganja di Indonesia
