Suasana di gerbang PT Energi Unggul Persada (EUP) hari Rabu (14/5/2025) menjadi pusat perhatian ketika massa aksi dari Aliansi Gabungan Nelayan Marangkayu menuntut kompensasi sebesar Rp48 juta per orang. Namun, perusahaan tersebut menolak untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai. Humas PT EUP, Jayadi, menegaskan bahwa komitmen perusahaan adalah memberikan bantuan kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam bentuk barang yang dapat memberikan manfaat jangka panjang. Sebagai alternatif yang diusulkan, PT EUP memilih untuk memberikan satu set jaring ikan bermerek dan bermutu tinggi kepada setiap nelayan sebagai bentuk bantuan, jika dibandingkan dengan uang, alat tangkap tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan nelayan secara berkelanjutan. Meskipun ada tuntutan agar PT EUP memberikan kompensasi uang tunai sebesar Rp48 juta per orang, Jayadi tidak merasa bahwa permintaan tersebut adil. Terdapat kelompok nelayan lain yang telah menerima bantuan dalam bentuk barang tanpa keberatan. Proses distribusi bantuan akan dilakukan dengan transparan dan terstruktur, melibatkan pemerintah setempat untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari duplikasi data penerima. PT EUP menegaskan bahwa seluruh nelayan aktif yang terverifikasi akan mendapatkan bantuan yang sama tanpa perbedaan.
PT EUP Bontang Tolak Tuntutan Rp48 Juta per Nelayan, Demo dihadapi
