Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini menangkap dua remaja yang dicurigai membawa senjata tajam di Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat. Kedua remaja berinisial D (19) dan A (15) tersebut ditangkap pada Sabtu dini hari oleh tim patroli Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka membawa empat celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, mengungkapkan bahwa patroli rutin yang dilakukan berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua remaja beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Willian, langkah cepat ini diambil untuk mencegah potensi bahaya nyata bagi nyawa orang lain maupun pelaku sendiri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak ke arah yang lebih positif.
Aksi tawuran tidak akan membawa manfaat dan hanya akan berujung tragis. Oleh karena itu, orang tua perlu mengingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas dan mengarahkan mereka pada kegiatan yang membentuk masa depan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dikenakan kepada kedua pelaku dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Melalui tindakan ini, diharapkan dapat membentuk kesadaran pada masyarakat mengenai bahaya tawuran dan pentingnya menjaga generasi muda agar terhindar dari perilaku negatif.