Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penagih Utang di Jakarta Timur

by -9 Views

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur pada Jumat (9/5). Pelaku berinisial SK (20) dan RIN (24) ditangkap, dimana SK sebagai eksekutor dan RIN sebagai joki dalam aksinya. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial RM (24) pada 8 Mei 2025. Modus operandi kedua pelaku adalah memepet sepeda motor korban di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, mereka mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban menunggak angsuran motor. Korban yang terkejut akhirnya menyerahkan kendaraannya dan diarahkan ke kantor leasing. Namun, ketika korban turun untuk mengambil STNK yang dijatuhkan pelaku, mereka melarikan diri meninggalkan korban dan motor. Korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta akibat tindakan kedua pelaku. Dengan adanya penelusuran dan pengumpulan informasi serta bukti, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus orang yang mengaku sebagai debt collector dan tidak menyerahkan kendaraan tanpa konfirmasi resmi dari pihak leasing.

Source link