Polresta Samarinda telah mengambil tindakan cepat dalam mengungkap kasus ujaran kebencian yang menjadi viral di media sosial. Seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial EFT berhasil ditangkap oleh Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda. Kasus ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, yang menjelaskan bahwa penangkapan EFT berawal dari konten provokatif di grup Facebook “Persatuan Amor Samarinda” yang dapat memecah belah masyarakat. EFT sengaja membuat postingan ujaran kebencian dengan motivasi “iseng” dan berharap agar kontennya menjadi viral. Pelaku terinspirasi oleh informasi penembakan di sebuah tempat hiburan malam yang ia ketahui dari media sosial, lalu menggunakan isu tersebut untuk membuat konten provokatif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, tangkapan layar postingan ujaran kebencian, dan KTP milik EFT. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menegaskan bahwa tindakan provokatif yang berpotensi memicu konflik sosial akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Menurut AKP Dicky, segala bentuk penyebaran kebencian, provokasi, dan hasutan tidak akan ditoleransi di ruang publik media sosial.