Polda Metro Jaya menekankan pentingnya Ormas untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa Ormas haruslah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD, dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi norma etika masyarakat. Hal ini dilontarkan setelah adanya individu dalam Ormas yang dianggap mengganggu ketertiban dengan kata-kata atau tindakan kontroversial. Karyoto memastikan bahwa UU Ormas sangat jelas dalam mengatur pendirian, tujuan, dan operasional Ormas. Dia juga menyoroti fenomena dimana beberapa individu mencari pekerjaan melalui Ormas sebagai bentuk penyalahgunaan. Kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme diharapkan dapat mengurangi tindakan individu yang menggunakan atribut Ormas untuk menciptakan keonaran. Polda Metro Jaya bersama TNI siap mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang tergabung dalam Ormas. Melalui penegakan hukum, diharapkan situasi dapat lebih aman dan terkendali.
Polda Metro Jaya Mewajibkan Ormas Patuh pada UU Nomor 16 Tahun 2017
