Penyelidikan Polisi: Pembukaan Rekening Bank untuk Kejahatan di Kamboja

by -10 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembukaan rekening bank untuk menampung dana hasil kejahatan penipuan online yang menargetkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, dengan salah satu tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian ini terjadi sejak Agustus 2024, ketika tersangka DA dan tersangka IA membuat rekening bank secara online dan m-banking dengan menggunakan data identitas orang lain. Modus operandi tersangka melibatkan persiapan telepon seluler dan email aktif sebelum mendaftarkan identitas palsu guna membuat rekening bank online. Setiap akun yang berhasil dibuat, tersangka DA menerima uang dari tersangka MP. HP yang berisi akun rekening dan m-banking kemudian dikirimkan ke Kamboja, di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampung dana hasil penipuan online. Kasus ini terungkap setelah Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap para tersangka dan mereka dijerat dengan sejumlah pasal UU ITE dan peraturan tentang transfer dana dan pencucian uang. Para tersangka tersebut menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Source link