Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet ratusan juta rupiah di Tangerang, Banten. Dua tersangka berinisial AG (27) dan OYG (28) ditangkap karena peran sebagai pemilik laman judi online dengan nama TAHU69. Operasi judi online tersebut sudah berlangsung selama empat bulan dan berhasil meraup hampir Rp400 juta. Laman judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan seperti Slot, Judi Bola, Casino, Lotre, Sabung Ayam, dan lainnya. Kasus ini terungkap setelah tim penyelidik Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan berhasil menemukan lokasi operasional situs judi online TAHU69. Tersangka AG ditangkap di Jakarta Timur, sedangkan tersangka OYG ditangkap di Batam. Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online di Tangerang
