Polda Metro Jakarta Utara Gandeng Mantan Polisi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

by -10 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, bersama terdakwa Tony Surjana. Sarman menegaskan bahwa ia tidak memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan tersebut, membantah tuduhan tersebut. Ia juga mengakui tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut, namun hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana yang kemudian diteruskan ke petugas Badan Pertanahan Nasional bernama Rohmat.

Kasus pemalsuan dokumen ini mencuat setelah Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, melaporkan Tony Surjana atas dugaan klaim lahan milik keluarganya di Rorotan. Yaman juga mencurigai keterlibatan oknum aparat kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa Tony Surjana diduga melakukan pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004, yang baru terungkap pada tahun 2020. Tony didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang berpotensi merugikan pihak lain.

Perbuatan Tony Surjana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebuah kasus yang menyita perhatian publik atas tindak pemalsuan dokumen yang dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara.

Source link