Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengumumkan perluasan akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia pada tahun 2025. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari 900 menjadi 1.494 IPWL merupakan langkah antisipasi terhadap masalah penyalahgunaan narkoba. Menurut Marthinus, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan rehabilitasi kepada para pecandu. Dia juga menekankan bahwa pecandu yang bersedia untuk melapor dan menjalani rehabilitasi tidak akan dihukum, sebagai bagian dari upaya untuk menghilangkan stigma negatif terhadap pengguna narkoba. BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis, mencakup Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan beberapa lokasi lainnya di Indonesia. Setiap tahun, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi untuk mendukung pemulihan dan perbaikan kualitas hidup mereka. Selain itu, Marthinus juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para pecandu narkoba yang membutuhkan bantuan rehabilitasi, agar mereka merasa didukung dan mampu memperbaiki kehidupan mereka.
Perluasan Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba oleh BNN
