Pemerintah Memperluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba Tahun Ini

by -9 Views

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) hingga tahun 2025 yang merupakan langkah untuk memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat sekitar 900 IPWL, namun pada tahun ini jumlahnya telah meningkat menjadi 1.494. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pecandu narkoba untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.

Marthinus juga menegaskan bahwa para pengguna narkoba yang mau melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Pemerintah berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka yang ingin keluar dari kecanduan narkoba. Meskipun stigma masyarakat terhadap pengguna narkoba masih ada, namun penting bagi mereka untuk mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan.

BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis bagi para pengguna narkoba. Di antaranya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor yang mampu menampung sekitar 500 orang per hari. Selain itu, terdapat balai rehabilitasi di beberapa kota lain seperti Samarinda, Lampung, Batam, dan Medan. Setiap tahunnya, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi untuk membersihkan diri dari kecanduan narkoba.

Melalui upaya rehabilitasi ini, diharapkan para pengguna narkoba dapat mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kualitas hidup mereka. Dukungan dari masyarakat dan lingkungan sekitar sangat penting dalam proses rehabilitasi ini. Marthinus juga menekankan bahwa orang yang melapor untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dihukum, sehingga para pecandu narkoba diharapkan tidak ragu untuk mencari bantuan dan memulai perjalanan untuk sembuh dari kecanduan narkoba.

Source link