Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengecam praktik rehabilitasi pecandu narkoba milik swasta yang melakukan pemerasan terhadap para pengguna yang mencari bantuan. Dalam acara deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Pelmarah, Jakarta Barat, Marthinus menyinggung bahwa banyak pusat rehabilitasi swasta sebenarnya menjadi tempat transaksi daripada membantu para pecandu pulih dari kecanduan. Menurutnya, tempat rehabilitasi swasta meminta bayaran besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, terutama para pengguna narkoba dengan keterbatasan finansial.
Marthinus dengan tegas menyatakan bahwa BNN bersama kementerian terkait tidak akan segan-segan mencabut izin rehabilitasi swasta yang terlibat dalam praktik pemerasan ini. Beliau menegaskan pentingnya untuk tidak membiarkan pusat rehabilitasi menjadi tempat untuk memeras para pengguna narkoba dengan berbagai alasan. Hal ini disampaikan untuk menekankan bahwa BNN mengambil serius isu ini dan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan masyarakat.
Meskipun tidak memberikan contoh kasus pemerasan secara spesifik, Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang mencari bantuan untuk rehabilitasi tidak akan dihukum. Hal ini ditanggapi menyusul banyak kasus dimana pengguna narkoba sebenarnya ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi namun takut melapor karena takut dihukum. Marthinus mengungkapkan bahwa undang-undang narkotika menekankan bahwa para pengguna seharusnya direhabilitasi sebagai bentuk solusi untuk masalah kesehatan mereka.
Selain itu, Marthinus juga memberikan informasi bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang tersedia secara gratis bagi para pengguna narkoba. Diantaranya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung sekitar 500 orang setiap hari. Program rehabilitasi ini penting untuk membantu para pengguna narkoba mendapatkan perawatan khusus, seiring dengan upaya BNN dalam mengurangi dampak negatif narkoba dalam masyarakat.