Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap salah seorang karyawannya. Vonis tersebut dikeluarkan setelah Majelis Hakim menolak pleidoi dari penasihat hukum terdakwa yang meminta George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa George secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum meminta George divonis satu tahun penjara, putusan pengadilan lebih ringan dengan vonis 10 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis Hakim juga mencatat adanya faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis bagi George, seperti merusak kesejahteraan orang sebagai faktor memberatkan dan belum pernah dihukum serta penyesalan dari terdakwa sebagai faktor meringankan. Meskipun JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyebut kondisi medis George sebagai disabilitas ringan, hal ini tidak dijadikan faktor meringankan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, permohonan nota pembelaan untuk rehabilitasi George di fasilitas medis juga ditolak oleh pengadilan, dengan pertimbangan bahwa George masih mampu bekerja membantu keluarganya dalam mengelola bisnis toko roti. Dengan demikian, kondisi mental George tidak mempengaruhi keputusan pengadilan terkait tindak penganiayaan yang dilakukannya.
Kisah Anak Pemilik Toko Roti: Penganiayaan & Vonis 10 Bulan
