Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemerasan yang menggunakan modus panggilan video melalui salah satu aplikasi media sosial. Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua orang, yakni I (27) dan MD (25), yang merupakan kakak beradik. Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban, BP, membuka aplikasi sosial media Bigo dan berteman dengan akun Fariosa pada 28 Januari 2025.
Dari pertemanan tersebut, korban diarahkan untuk mengklik link dating chat yang kemudian membawanya ke akun Telegram dengan nama akun Babyfariosa. Korban kemudian dibujuk untuk melakukan Video Call Seks setelah tertarik dengan tampilan profil akun tersebut. Pelaku merekam VCS dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban melalui pesan WhatsApp, mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.
Korban yang merasa takut dan terancam akhirnya mentransfer Rp3,3 juta ke rekening pelaku. Namun, pelaku terus meneror korban dengan meminta uang dalam jumlah yang berbeda setelah korban melakukan transfer tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Aksi ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi online untuk menghindari kasus serupa di masa depan.