Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan pembekuan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah masyarakat resah dengan antrean warga yang melakukan pemindaian bola mata untuk mendapatkan aset kripto secara gratis, disertai dengan imbalan uang tunai. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pembekuan dilakukan karena adanya keresahan publik dan adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi tersebut.
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi akan memanggil pihak Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Pertemuan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam pekan mendatang dan hasilnya akan menjadi dasar keputusan apakah pembekuan akan dicabut atau operasional aplikasi dihentikan secara permanen. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya keresahan masyarakat dan ketidaksesuaian dalam izin yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Sebagai upaya untuk mengklarifikasi situasi, Komdigi berencana melakukan pemanggilan pihak terkait untuk lebih memahami konteks yang sebenarnya. Keputusan terkait dengan operasional aplikasi Worldcoin akan didasarkan pada hasil dari pertemuan tersebut. Keresahan masyarakat dan ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi menjadi alasan utama bagi Komdigi untuk melakukan pembekuan sementara, dalam rangka memastikan keberlanjutan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.