Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. Deportasi dilakukan setelah NTH terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta.
NTH masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang berlaku hingga tanggal 28 April. Namun, visa tersebut tidak digunakan untuk tujuan wisata seperti seharusnya. Sebaliknya, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya. WNA dan pemilik usaha yang membawa tenaga kerja asing diimbau untuk mematuhi aturan izin tinggal dan aktivitas yang sesuai dengan hukum Indonesia. Langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Semua ini dilakukan untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia tidak melanggar aturan yang berlaku.