Proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila masih menghadapi kekurangan keterangan saksi. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ada beberapa hal yang belum mencukupi dalam proses penyidikan sehingga diperlukan penambahan keterangan saksi. Pihak kepolisian juga telah menjelaskan perkembangan kasus kepada pejabat terkait untuk memastikan semua fakta hukum disampaikan dengan jelas.
Selain itu, tim penyidik juga akan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang, serta Bidpropam. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila telah menarik perhatian publik karena dinilai lambat dalam prosesnya.
Beberapa korban pelecehan seksual, seperti RZ dan DF, telah merasa bahwa kasus ini tidak berjalan dengan baik dan membawa dampak negatif. Mereka bahkan mengadukan hal ini ke Komisi Kepolisian Nasional untuk menyoroti profesionalitas tim penyidik yang mengusut kasus tersebut. Meskipun kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan setelah kurun waktu yang cukup lama.
Kuasa hukum korban juga merasa dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban tersebut, menunjukkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pelecehan seksual ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dengan tepat dan adil. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan mewujudkan keadilan bagi korban-korban pelecehan seksual ini.