Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN) menegaskan bahwa tagihan dana yang disebut oleh bu Ira untuk tempat makan atau ompreng, sebenarnya bukan untuk dapur di Kalibata. Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan bahwa ompreng yang digunakan oleh Ibu Ira sebenarnya untuk calon dapur-dapur yang akan dibangun oleh beliau, bukan untuk dapur Kalibata. Yayasan terus membantu terkait dana yang dibutuhkan oleh mitra dapur, termasuk ompreng, dan mengklarifikasi bahwa rincian pendanaan ompreng seharusnya dibedakan oleh mitra dapur. Pihak yayasan juga menyayangkan tindakan ibu Ira yang melaporkan mereka atas dugaan penggelapan dana. Mereka menegaskan bahwa mitra dapur dibayar secara mengganti atau membayar kembali (reimburse) dan menyatakan bahwa mereka tidak akan menempuh upaya hukum, tapi akan melakukan pemutusan. Laporan penggelapan dana tersebut juga telah diajukan kedalam institusi yang berwenang pada tanggal 10 April 2025. Selain itu, dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi, namun di tengah jalan diubah menjadi Rp13 ribu. Hal ini menjadi permasalahan dalam kasus tersebut yang sedang dalam proses penyelesaian.
Yayasan MBG Sebut Tagihan Dana Ompreng Ira Bukan Untuk Dapur Kalibata: Fakta Terbaru
