Aset kripto Worldcoin (WLD) mulai menarik perhatian masyarakat di Indonesia karena isu perlindungan data pribadi yang terlibat dalam teknologi pemindaian biometrik. Sebagai aset kripto legal, Worldcoin dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengatur ketentuan dan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin melalui proses evaluasi ketat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Meskipun legalitas sebuah aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah, Bappebti akan terus melakukan evaluasi terhadap praktik perdagangannya. Bappebti juga mendukung langkah Kementerian Komdigi untuk menerapkan larangan sementara terhadap Worldcoin demi keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia. Penekanan disampaikan bahwa keputusan investasi ada di tangan pembaca, dan perlu dilakukan analisis yang matang sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.
Worldcoin Masih Diizinkan oleh Bappebti di Indonesia
