Dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor telah dibekuk oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor, demikian diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat. Kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April lalu terekam CCTV di lokasi kejadian, dan berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diantongi dan dilakukan pengembangan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan ketika petugas kepolisian melakukan patroli kewilayahan dan menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci. Hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Tidak ditemukan senjata tajam saat pelaku diamankan, dan tidak ada perlawanan dari pelaku. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, dan disarankan untuk memberikan kunci ganda pada sepeda motor serta memarkirnya di tempat yang aman sebagai langkah pencegahan.