Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan artis pria berinisial JF dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras etomidate karena kondisinya sedang sakit. Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, JF diberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi. JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait produk farmasi tanpa izin yang mengandung etomidate. Meskipun tidak ditahan, JF bersikap koperatif selama pemeriksaan. Penetapan tersangka terhadap JF adalah hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang diamankan. Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan intensif untuk menentukan apakah JF akan ditahan. Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk dalam pengambilan dan membawa “Catridge Pod” yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, JF juga memiliki peran sebagai penghubung dan fasilitator dalam transaksi ini. Artis JF diminta untuk wajib lapor dan mengikuti proses hukum lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi Menangkap Artis JF karena Alasan Kesehatan
