Aset kripto Worldcoin (WLD) telah menjadi topik pembicaraan di Indonesia karena kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi melalui teknologi pemindaian biometrik. Meskipun kontroversial, Worldcoin tetap dianggap sebagai aset kripto legal yang sah untuk diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai dengan peraturan Bappebti. Aturan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 yang telah mengalami perubahan ketiga berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa penilaian Worldcoin melalui proses evaluasi yang ketat sesuai dengan standar yang berlaku. Meskipun sudah terdaftar, Tirta mengingatkan bahwa posisi legal suatu aset kripto bisa berubah sesuai dengan evaluasi berkelanjutan terhadap praktik perdagangannya. Bappebti juga mendukung langkah Kementerian Komdigi dalam memberlakukan larangan sementara terhadap Worldcoin untuk melindungi data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia.
Tirta menegaskan bahwa Bappebti memiliki kewenangan untuk menghilangkan aset kripto dari daftar jika dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau menimbulkan masalah hukum. Meskipun Worldcoin telah lulus penilaian AHP dan sudah diperdagangkan di berbagai bursa kripto global serta terdaftar di CoinMarketCap, posisi legalnya tetap bisa berubah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan.