Penemuan Bayi Terlantarkan di Pulogadung: Dampak Hubungan Tak Direstui

by -10 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari. Pasangan tersebut menghadapi kesulitan karena hubungan mereka tidak disetujui oleh kedua orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum direstui namun sudah memiliki anak. Pasangan ini telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Meskipun mereka berusaha untuk menggugurkan kandungan, janin bayi yang kuat membuat proses pengguguran gagal dan akhirnya bayi dilahirkan pada 2 Mei 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekaman CCTV viral menunjukkan sepasang orang tua meninggalkan bayi laki-laki mereka di depan teras seorang warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Pasangan tersebut tertangkap di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan inisial SAA (24) dan RH (20) setelah aksi terbukti terekam kamera pengawas. Polisi menangkap pelaku di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan status tersangka. Seluruh kejadian ini memperlihatkan dampak hubungan yang tidak direstui oleh keluarga dan konsekuensi tragis yang harus dihadapi oleh bayi yang terlantar.

Source link