Di salah satu sudut Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, terjadi kekhawatiran warga akan peredaran sabu. Pihak Unit II Satresnarkoba Polres Bontang segera merespons informasi tersebut pada Sabtu, 3 Mei 2025. Setelah menyelidiki dengan cermat, polisi menemukan seorang pria di sebuah penginapan di kawasan tersebut. Pria tersebut bernama MTS, berusia 25 tahun dan berasal dari Bontang. Pihak berwenang menemukan barang bukti berupa kristal putih seberat 2,57 gram, bersama dengan beberapa barang lain seperti bungkus plastik kosong, alat isap, korek gas, dan gawai Oppo merah gelap. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapat menggunakan sistem jejak, yang merupakan modus pemasaran narkotika yang semakin populer.
Menurut Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai belasan tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang sementara polisi masih melakukan investigasi terhadap kasus ini. Upaya untuk menemukan pemasok sabu kepada pelaku juga terus dilakukan.