Pajak Kripto: Kontribusi Rp 1,2 Triliun untuk Negara

by -9 Views

Penerimaan Negara Dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun hingga 31 Maret 2025, Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penerimaan tersebut terbagi dari beberapa jenis pajak, termasuk PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun.

Pajak kripto terus mengalami peningkatan setiap tahun, dengan penerimaan mencapai Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya mencakup PPh 22 sebesar Rp 560,61 miliar dan PPN DN sebesar Rp 642,17 miliar dari transaksi penjualan dan pembelian kripto di exchanger.

Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 190 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 27,48 triliun. Berbagai jumlah setoran berasal dari tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan kontribusi yang signifikan dari sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Source link