Upaya Kejari Jakbar Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

by -9 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengupayakan pemulangan seorang warga negara Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini didasarkan pada informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap seorang WNI perempuan. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (30/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Dalam kasus ini, korban diketahui telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat sebelum tinggal di Arab Saudi. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan langkah negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tenteram. Proses gugatan tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan untuk menentukan hasilnya. Diharapkan dengan pembatalan pernikahan ini, WNI tersebut dapat dipulangkan ke tanah air.

Source link